Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Dan Bagian Ahli Waris Berdasarkan Aturan Ilmu Faroidh

Pembagian harta warisan merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Al qur'an telah mengatur dan memberikan bimbingan agar harta warisan dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebelum Islam lahir ke dunia, tatanan masyarakat arab memberikan diskriminasi dalam membagi harta warisan. Pada waktu itu anak perempuan tidak mendapat bagian dari harta yang ditinggalkan orang tua. Hanya anak laki laki yang berhak penuh atas harta waris orang tuanya. Setelah Islam datang ke tanah arab, aturan pembagian harta warisan mengalami perubahan besar besaran. Islam kemudian membimbing para umatnya untuk memakai aturan al qur'an dalam membagi harta warisan. Menurut kaidah islam, harta warisan adalah harta peninggalan orang tua setelah suami atau istri meninggal dunia. 

Sebelum salah satu dari mereka meninggal dunia maka islam memandang belum ada harta yang berhak dimiliki oleh ahli waris. Pengertian dari ahli waris adalah orang orang yang berhak mendapatkan harta warisan dengan aturan yang ditentukan oleh ilmu faroidh. Diantara ketentuan orang yang berhak mendapatkan harta warisan adalah punya hubungan darah atau ikatan keluarga seperti anak,saudara laki laki,saudara perempuan,kakek,ayah atau ibu, kakek atau nenek, dan lain lain. Bagaimana kalau orang yang meninggal tidak mempunyai anak kandung tapi hanya ada anak angkat? Islam memandang anak angkat tidak punya hak apapun terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya. Karena anak angkat pada dasarnya tidak ada hubungan darah dengan orang yang meninggalkan harta warisan. Kecuali bila anak angkat tersebut masih ada ikatan darah dengan keluarga, misalkan dia itu kebetulan anak paman,sementara sudah tak ada ahli waris lain selain dia. 

Cara pembagian harta warisan menurut islam sebenarnya tidak rumit asal kita mau mempelajari sedikit demi sedikit dan berpegang teguh pada ilmu faroidh. Sebagai tulisan ringkas mengenai ilmu faroidh, urain ini akan dilanjutkan dengan rincian yang lebih detail mengenai cara pembagian harta warisan sesuai hukum islam. Sebelum melangkah lebih jauh, maka kita perlu mengingat hadis Nabi yang menyatakan bahwa kita hendaknya mau mempelajari tata cara pembagian harta warisan, karena ilmu yang akan diangkat pertama kali oleh Alloh swt adalah ilmu faroidh. Faktanya sangat sedikit orang yang mau mempelajari ilmu faroidh ini. Kita telah melupakan dan tidak mempraktekan pembagian harta warisan sesuai aturan islam atau kaidah ilmu faroidh.Bersambung,

Temukan Berbagai Solusi Sesuai Masalah Anda Saat Ini